Jumat, 16 April 2021

Polemik PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Biak, Jum'at 16 April 2021

Polemik PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Tidak hanya kali ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dibawah Bapak Nadiem makarim mendapat kritikan. Masih segar diingatkan kita ketika dikeluarkanya draf penyederhanaan kurikulum yang direncanakan akan menghapus mata pelajaran sejarah disekolah kejuruan. Hal ini tentunya menimbulkan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. berbagai kalangan tokoh ikut angjat bicara begitu juga media masa turut menyuarakan polemik draf penyederhanaan kurikulum ini. Jika kita merenug lebih dalam sebagai anak bangsa, bagaimana bisa generasi penerus bangsa tidak mendapatkan materi sejarah bangsanya sendiri. Bagaimana mereka akan mengetahui perjuangan para leluhur dalam membangun bangsa dan negara ini. Ironis memang apabila sejarah dihapus. Sejarah adalah ilmu yang memahami perkembangan perubahan dalam suatu bangsa. Mata Pelajaran Sejarah adalah mata pelajaran yang penting yang sesuai  dengan Nawacita pembangunan nasional. Ahli Sejarawan Pieter Careypun mengibaratkan buta sejarah sama saja dengan orang yang pikun. Namun karena banyaknya masyarakat Indonesia yang melakukan kritikan terhadap munculnya draf peyederhanaan kurikulum tersebut maka Menteri Pendidikan Nadiem Makarim melakukan siaran pers pada tanggal 18 September 2020 dan memperbaiki draf penyederhanaan kurikulum berdasarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan seperti yang termuat dalam lembaran siaran pers No. 264/Sipres/A6/VIII/2020.

Peristiwa serupa kini terulang kembali. Kali ini dikeluarkannya PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standard Nasional Pendidikan (SNP) yang menuai banyak kritikan. PP yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2021 menimbulkan banyak pertanyaan diberbagai kalangan khususnya yang bergerak dibidang pendidikan pasalnya didalam PP tersebut pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib yang biasanya disebut bersama dengan mata kuliah terkait dengan pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraa termasuk agama. Pendidikan, baik ditingkat dasar dan menengah maupun tinggi berkepentingan dengan pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak didik. Pancasila menempati posisi penting, mengandung konten kaya dan secara historis bermakna dalam memberikan sumbangan pembentukan imaginasi negara bangsa modern karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarganegaraan.

Menghapus pendidikan Pancasila dalam standar kurikulum sebagai pelajaran dan mata kuliah menimbulkan banyak pertanyaan mengenai penyebabnya. Dengan tidak disebutkannya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan tinggi dalam standard kurikulum pendidikan di PP No 57 tahun 2021 memberi sinyalemen bahwa tidak adanya penghargaan atas pengertian penting sejarah pancasila bagi pembentukan identitas dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara. 

Kritikan atas PP No 57 Tahun 2021 yang tidak mencantumkan pancasila antara lain muncul dari pusat sudi Pancasila Universitas Gajah Mada Yogjakarta. Bawasannya kebijakan dalam PP No. 57 Tahun 2021 terkait Pancasila merefleksikan sebuah pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan tanpa pertimbanganyang mendalam (neither well-informed nor thoughtful) dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila.

Oleh karena itu Pusat studi Pancasila UGM mengelar siaran pers untuk menanggapi polemik ini dan mengajukan beberapa rekomendasi dan tindak lanjut yaitu sebagai berikut :

  1. Pusat Studi Pancasila UGM meminta pemeirntah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021tentang standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi pasal 40 muatan kurikulum diberbagai jenjang pendidikann.
  2. Pusat Studi Pancasila UGM merekomendasikan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Pusat Studi Pancasila UGM mengajak segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk bahu membahu bersama guru, dosen, pendidik, dan pegiat Pancasila di tanah air untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Makamah Agung Republik Indonesia
Selain kritikan dari Pusat Studi Pancasila UGM, Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI) Muhammad Ramli Rahim turut angkat bicara. Dirinya mmeinta Kemendikbud lebih teliti lagi sebelum membuat aturan. "Ini fakta bahwa Kemdikbud tanpa dikawal dan dikoreksi akan jalan terus dalam kesesatan" Kata Ramli Rahim kepada Fajar.co.id

Menanggapi polemikdari Masyarakat atas dikeluarkannya PP No. 57 Tahun 2021 tersebut maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia melakukan siaran Pers pada hari Jum'at tanggal 16 Apil 2021yang menegaskan bahwa Pancasila dan bahasa Indonesia tetap dan selalu diwajibkan dalam kurikulum, kemdendikbud akan mengajukan revisi atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan "PP SNP ini disusun dengan merujuk pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Naisonal dan subtansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan seperinya perlu ditegaskan. Kemendikbud merasa senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Nadiem kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh lagi, maka Kemendikbud akan mengajukan revisi PP SNP terkait subtansi kurikulum wajib tersebut.
Dimana pengajuan revisi PP SNP  ini tentunya merujuk pada pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Standard pendidikan Nasional, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Semoga bermanfaat 
salam Merdeka belajar
salam guru penggerak 

0 komentar:

Posting Komentar