Simposium AGSI 22-24 Jogyakarta
Para Penari dari siswa siswi Jogyakarta
Dewan Guru SMANSA Biak Kota
Seluruh Bapak Ibu Guru SMA Negeri 1 Biak Kota dan Staf TU
Wisuda SMANSA Biak Kota di Gedung Tongkonan Toraja
Foto Bersama Siswa Siswi Kelas XII IPS 1
Rabu, 30 Juli 2025
Selasa, 29 Juli 2025
Rabu, 23 Juli 2025
Capaian Pembelajaran (CP) BSKAP 2025
Capaian Pembelajaran (CP) BSKAP 2025: Arah Baru Pembelajaran yang Lebih Kontekstual, Adaptif, dan Berkarakter
Transformasi pendidikan di Indonesia terus bergerak maju. Tahun 2025 menandai langkah strategis baru dengan diterbitkannya dokumen Capaian Pembelajaran (CP) 2025 oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek. Dokumen ini hadir sebagai rujukan utama dalam mengembangkan praktik pembelajaran yang bermakna, berfokus pada kompetensi esensial, serta berpihak pada kebutuhan dan potensi peserta didik.
Apa Itu Capaian Pembelajaran (CP)?
Capaian Pembelajaran merupakan deskripsi kompetensi yang harus dicapai peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yang disusun per fase (Fase A–F) dan per mata pelajaran. CP menggambarkan arah belajar secara utuh: pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai karakter, serta menjadi acuan bagi guru dalam merancang pembelajaran dan asesmen yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional.
Pokok Pembaruan dalam CP BSKAP 2025
-
Penguatan Profil Pelajar Pancasila sebagai Orientasi Utama
CP 2025 dirancang sejalan dengan enam dimensi Profil Pelajar Pancasila, yang mencakup: beriman dan bertakwa, berkebhinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Setiap kompetensi dalam CP dikaitkan dengan penguatan karakter dan kecakapan hidup abad ke-21. -
Kontekstualisasi Pembelajaran mendalam
Dalam CP yang baru, prinsip pembelajaran kontekstual dan mendalam semakin ditekankan. Guru diharapkan mampu menyesuaikan strategi dan pendekatan pembelajaran berdasarkan fase perkembangan siswa, latar belakang budaya, dan kebutuhan belajar yang beragam. Pembelajaran Mendalam merupakan pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu. Pembelajaran Mendalam itu Memuliakan, dalam penerapan PM semua pihak yang terlibat saling menghargai dan menghormati dengan mempertimbangkan potensi, martabat dan nilai-nilai kemanusiaan. Inti dari pembelajaran mendalam adalah : Berkesadaran (Pengalaman belajar peserta didik yangdiperoleh ketika mereka memiliki kesadaran untuk menjadi pembelajar yang aktif dan mampu meregulasi diri. Peserta didik memahami tujuan pembelajaran, termotivasi secara intrinsik untuk belajar, serta aktif mengembangkan strategi belajar untuk mencapai tujuan; Bermakna (Peserta didik dapat merasakan manfaat dan relevansi dari hal-hal yang dipelajari untuk kehidupan. Peserta didik mampu mengkonstruksi pengetahuan baru berdasarkan pengetahuan lama dan menerapkan pengetahuannya dalam kehidupan nyata); Menggembirakan (Pembelajaran yang menggembirakan merupakan suasana belajar yang positif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi. Peserta didik merasa dihargai atas keterlibatan dan kontribusinya pada proses pembelajaran. Peserta didik terhubung secara emosional, sehingga lebih mudah memahami, mengingat, dan menerapkan pengetahuan) -
Penyederhanaan dan Penekanan pada Kompetensi Esensial
CP 2025 menyederhanakan ruang lingkup materi, menghindari tumpang tindih antar fase, dan menekankan kompetensi esensial yang perlu dikuasai. Hal ini memungkinkan pembelajaran lebih mendalam, tidak sekadar menyelesaikan target isi. -
Fleksibilitas dalam Implementasi Kurikulum
CP menjadi rujukan utama yang fleksibel dalam perancangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP). Sekolah dan guru diberi kewenangan untuk mengembangkan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lingkungan belajar mereka. -
Integrasi Asesmen Formatit dan Sumatif secara Proporsional
CP 2025 memberikan panduan umum tentang bagaimana asesmen dilakukan secara berkelanjutan dan mendalam, untuk menilai ketercapaian kompetensi, bukan hanya mengukur hafalan.
Dampak Bagi Guru dan Satuan Pendidikan
-
Perluasan Ruang Inovasi: Guru diberi kebebasan pedagogis untuk memilih pendekatan dan metode pembelajaran yang paling sesuai.
-
Fokus pada Pembelajaran Bermakna: Alih-alih menyampaikan materi sebanyak-banyaknya, guru didorong untuk membangun pengalaman belajar yang reflektif, aplikatif, dan membentuk karakter.
-
Peningkatan Profesionalisme Guru: Pemahaman terhadap CP mendorong guru untuk lebih aktif dalam refleksi, pengembangan diri, dan kolaborasi dalam komunitas belajar.
Menuju Pendidikan yang Memerdekakan
Dengan Capaian Pembelajaran 2025, arah pendidikan Indonesia menjadi semakin jelas: membebaskan potensi anak-anak bangsa melalui pembelajaran yang relevan, adil, dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa. Ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panduan filosofis dan praktis dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan transformatif.
Permendikbud No. 13 Tahun 2025
Permendikbud No. 13 Tahun 2025: Penyempurnaan Struktur Kurikulum Menuju Pembelajaran yang Lebih Kontekstual dan Fleksibel
Pendidikan adalah proses yang dinamis, menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik. Sejalan dengan semangat transformasi pendidikan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan No. 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbud No. 12 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum.
Perubahan ini menjadi tonggak penting dalam menguatkan arah kebijakan kurikulum nasional yang berfokus pada fleksibilitas, diferensiasi, dan penguatan karakter siswa melalui 8 Dimensi profil lulusan
Apa yang Baru dalam Permendikbud No. 13 Tahun 2025?
-
Penyelarasan Struktur Kurikulum dengan Capaian Pembelajaran (CP)
Revisi ini menyesuaikan beban belajar dan alokasi waktu berdasarkan hasil evaluasi implementasi Kurikulum Merdeka di berbagai daerah. Fokus utama adalah memastikan bahwa struktur waktu pembelajaran benar-benar mendukung ketercapaian CP secara realistis dan bermakna. -
Penegasan Fleksibilitas Satuan Pendidikan
Permendikbud 13/2025 menegaskan bahwa satuan pendidikan memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengatur alokasi jam pelajaran per minggu, per semester, atau per tahun. Hal ini membuka ruang bagi sekolah untuk merancang pembelajaran tematik, berbasis proyek, atau lintas disiplin. -
Penambahan Ketentuan untuk Satuan Pendidikan Khusus dan Daerah 3T
Dalam regulasi terbaru ini, terdapat penguatan terhadap satuan pendidikan yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta satuan pendidikan dengan kebutuhan khusus. Mereka diberikan fleksibilitas tambahan untuk menyesuaikan struktur kurikulum dengan kondisi sumber daya dan konteks lokal. -
Konsolidasi dan Penegasan Mata Pelajaran Pilihan
Revisi ini juga memperjelas posisi mata pelajaran pilihan di jenjang SMA/SMK. Siswa diberikan ruang untuk lebih banyak mengeksplorasi minat dan bakatnya melalui pilihan mata pelajaran lintas minat yang dirancang terintegrasi dengan dunia kerja, teknologi, atau keilmuan lanjutan. Dalam peratura baru ini ditambahkan mapel pilihan Koding dan Kecerdasan Buatan bagi kelas 5, 7 dan 10 -
Integrasi Kegiatan Kokurikuler
Permendikbud ini menegaskan bahwa kokurikuler bukan aktivitas tambahan, tetapi bagian integral dari struktur kurikulum. Alokasi waktu dan tema kokurikuler diatur secara lebih fleksibel dan adaptif terhadap lingkungan dan budaya lokal. Ada 3 cara dalam menjalankan kokurikuler sesuai peraturan terbaru ini yakni Pembelajaran kolaborasi lintas disiplin ilmu, Gerakan 7 KAIH dan Cara lainnya
Mengapa Revisi Ini Penting?
Perubahan ini mencerminkan semangat keberlanjutan dan refleksi dari praktik nyata implementasi kurikulum di lapangan. Setelah dua tahun Kurikulum Merdeka berjalan secara opsional dan kemudian menjadi opsi permanen, pemerintah melakukan penyesuaian berdasarkan masukan dari guru, kepala sekolah, pengawas, dan praktisi pendidikan.
Revisi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi upaya serius untuk menyederhanakan dan memanusiakan pembelajaran, agar lebih dekat dengan kebutuhan peserta didik dan realitas sosial-budaya mereka.
Dampak bagi Sekolah dan Guru
-
Sekolah perlu meninjau kembali dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) dan melakukan penyesuaian struktur waktu serta kegiatan pembelajaran.
-
Guru dan tim kurikulum diberi ruang lebih luas untuk mendesain pembelajaran yang kontekstual, integratif, dan berorientasi pada karakter.
-
Pendekatan reflektif dan kolaboratif antar pendidik menjadi kunci sukses dalam mengimplementasikan struktur kurikulum yang baru.
Permendikbud Nomor 12 tahuan 2025
Memahami Permendikbud Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi: Pondasi Mutu Pendidikan Indonesia
Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menetapkan tonggak penting dalam pembangunan pendidikan nasional melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan No. 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yang menekankan perlunya relevansi, fleksibilitas, dan keterpaduan kurikulum dalam menjawab tantangan zaman.
Apa Itu Standar Isi?
Standar Isi adalah kriteria minimal mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dalam konteks Permendikbud No. 12 Tahun 2025, Standar Isi menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum operasional yang kontekstual dan berpihak pada kebutuhan belajar siswa.
Pokok-Pokok Penting dalam Permendikbud No. 12 Tahun 2025
Beberapa hal penting yang perlu dicermati dalam peraturan ini antara lain:
-
Keterpaduan antar Capaian Pembelajaran (CP)
Standar Isi yang baru menekankan kesinambungan antar fase belajar, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah. Ini dilakukan dengan menyusun Capaian Pembelajaran (CP) yang memuat kompetensi esensial per mata pelajaran berdasarkan fase perkembangan peserta didik. -
Kontekstualisasi dengan Profil Pelajar Pancasila
Seluruh materi pembelajaran diharapkan mendukung pembentukan karakter dan kompetensi abad ke-21 yang terangkum dalam Profil Pelajar Pancasila. Dengan kata lain, kurikulum bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk kepribadian dan nilai luhur bangsa. -
Fleksibilitas dan Diferensiasi Pembelajaran
Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk mengembangkan kurikulum operasional sekolah (KOSP) berdasarkan karakteristik peserta didik, potensi daerah, serta kebutuhan lokal. Standar Isi berfungsi sebagai rambu, bukan batasan kaku. -
Integrasi Literasi, Numerasi, dan Sains
Permendikbud ini menekankan penguatan literasi, numerasi, dan pemahaman sains sebagai fondasi kecakapan hidup. Pendekatannya pun diarahkan ke pembelajaran yang bermakna dan berbasis proyek (project-based learning).
Implikasi bagi Guru dan Satuan Pendidikan
Perubahan standar isi ini menuntut peran aktif guru dalam:
-
Merancang pembelajaran yang berdiferensiasi,
-
Menyesuaikan perangkat ajar dengan capaian pembelajaran terbaru,
-
Mengintegrasikan nilai-nilai Profil Pelajar Pancasila ke dalam proses belajar,
-
Mengembangkan asesmen formatif dan sumatif yang sesuai dengan CP.
Sementara itu, kepala sekolah dan tim pengembang kurikulum sekolah perlu memperkuat kolaborasi dalam menyusun dan merefleksikan kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP) agar sesuai dengan semangat peraturan ini.
Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif
Permendikbud No. 12 Tahun 2025 ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus mendorong sistem pendidikan yang berkualitas, relevan, inklusif, dan transformatif. Dengan mengedepankan fleksibilitas dan relevansi lokal, Indonesia bergerak menuju pendidikan yang bukan hanya mencetak lulusan cerdas secara akademik, tetapi juga bijak dalam nilai dan berdaya dalam kehidupan.










