Senin, 14 September 2020

RPP 1 Lembar

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas empat paket kebijakan, pada tahap pertama meliputi :

  1. Ujian Sekolah Berstandar Naisonal diganti dengan Ujian (assesmen) yang diselenggarakan oleh Satuan pendidikan. Hal ini berimplikasi pada guru dan satuan pendidikan lebih merdeka dalam menilai belajar peserta didik.
  2. Ujian Nasional Tahun 2021 diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan survei karakter yang meniscayakan penyesuaian tata kelola penilaian pembelajara di level satuan pendidikan maupun pada level nasional.
  3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berimplikasi pada kebebasan guru untuk dapat memilih, membuat dan menggunakan format RPP secara efisien dan efektif sehingga guru memiliki banyak waktu untuk mengelola pembelajaran.
  4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih fleksibel untuk mengakomodasikan ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Keempat kebijakan tersebut tentu saja belum untuk menghasilkan manusia unggul melalui pendidikan. Hal krusial yang mendasar untuk segera dilakukan adalah mewujudkan tersedianya guru Indonesia yang berdaya dan memberdayakan.
Terkait dengan kebijakan-kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan silahkan baca juga di 5 kebijakan Kementerian Pendidikan

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) kini dipersingkat penuliannya, hal ini mengacu kepada kebijakan kementerian pendidikan Indonesia dalam program merdeka belajar yang salah satunya mengenai perampingan cara pembuatan administrasi guru yaitu RPP. Dengan adanya kebijakan tentang RPP 1 lembar ini sangat meringgan tugas administrasi guru, karena guru selain memiliki tanggung jawab mengajar juga di bebani dengan perangkat administrasi yang sangat banyak.  

Berikut salah satu contoh RPP 1 lembar yang saya buat 

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Mata Pelajaran Sejarah Indonesia Kelas XII SMA

0 komentar:

Posting Komentar