Penyederhanaan Kompetensi Dasar mata pelajaran Sejarah Indonesia dan Sejarah (Peminatan) di masa khusus yaitu masa Pandemic Covid-19
Protokol ‘tidak tatap muka’ dan ‘tidak berkerumun’ menjadi kata kunci yang harus dipatuhi, termasuk dalam bidang pendidikan, pengajaran dan pembelajaran. Sebuah proses pembelajaran konvensional yang ditandai dengan adanya tatap muka dan berkumpul di sekolah, menjadi sulit bahkan tidak memungkinkan sama sekali. Tentu ini menyulitkan para pelaku pendidikan, utamanya guru dan peserta didik. Interaksi yang terjadi selama ini antara guru dan murid, sejatinya adalah roh pendidikan itu sendiri. Karena dalam interaksi yang bermakna itulah sejatinya telah terjadi proses pembentukan karakter, proses rasionalitas berpikir, dan proses kritis analitis.
Dalam kondisi seperti di atas, proses pembelajaran pada anak bangsa harus terus berlangsung, bagaimanapun caranya. Di sinilah para pelaku pendidikan, dituntut untuk memiliki kemampuan dan memiliki cukup ilmu untuk membelajarkan peserta didik walaupun tanpa interaksi dan tatap muka langsung. Populernya istilah-istilah semacam distance learning, home learning, online learning dikalangan pelaku pendidikan akhir-akhir ini, belum menjamin itu adalah gambaran konkrit bagaimana penguasaan pelaku pendidikan khususnya guru dalam memahami dan menerapkannya dalam kelas-kelas yang diampu.
Perubahan dimasa pandmeic covid-19 tidak hanya terjadi dalam proses kegiatan disekolah, acuan dalam penyelenggaran KBM pun juga mengalami pergeseran atau penyederhanaan misalnya kurikulum. Ditengah pandemic salah satu kebijakan khusus yang dibuat oleh kemendikbud adalah melakukan pemetaan dan penyederhanaa KD pada kurikulum 2013 agar bisa meringankan beban belajar murid maupun beban mengajar guru. Kurikulum disini adalah terkait silabus dan kompetensi Dasar yang menjadi acuan dalam guru memberikan pembelajaran secara online. Kompetensi dasar setiap mata pelajaran mengalami sedikit perubahan atau penyederhanaan. Sejarah Indonesia misalnya, pada silabus Kurikulum 2013 revisi tahun 2018 jumlah Kompetensi dasar mencakup 9 Kompetensi, sedangkan kompetensi hasil penyederhanaan dimasa pandemic ini berubah menjadi 5 Kompetensi. Hal ini menunjukkan ada beberapa KD yang dihilangkan, namun apakah dengan hilangnya beberapa Kompetensi, juga diikuti dengan hilangnya materi yang diajarkan ? Ternyata tidak ada beberapa KD yang merupakan hasil gabungan di KD kurikulum 2013 edisi revisi 2018. Secara otomatis materinyanya pun juga diajarkan.
Berikut beberapa Kompetensi dasar yang tidak ada dalam kurikulum penyederhanan di masa pandemic yaitu :
- kompetensi 3.2 : Mengevaluasi peran dan nilai-nilai perjuangan tokoh nasional dan daerah dalam mempertahankan keutuhan negara dan bangsa Indonesia pada masa 1945–1965
- Kompetensi 3.7 : Mengevaluasi
peran pelajar, mahasiswa, dan pemuda dalam perubahan politik dan ketatanegaraan
Indonesia
- kompetensi 3.9 : Mengevaluasi
kehidupan bangsa Indonesia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
pada era kemerdekaan (sejak Proklamasi sampai dengan Reformasi)
Namun ada Kompetensi dasar yang digabungkan sehingga tidak menghilangkan materinya seperti KD 3.3 dan 3.4 terkait materi struktur dan sistem politik-ekonomi bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Liberal dan Terpimpin. Dua kompetensi tersebut dalam kurikulum penyederhanaan masa pandemic digabung menjadi satu menjadi kompetensi 3.2 Menganalisis kehidupan bangsa Indonesia pada masa dmeokrasi Liberal dan terpimpin.









0 komentar:
Posting Komentar